Membedah Agenda Penolak UU Pornografi (bagian 1)
Alhamdulillah. RUU Pornografi akhirnya disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU lewat pleno akhir Oktober 2008 ini. Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tetap bersikeras menolak dan akhirnya walk-out dari ruangan pleno. Bahkan suara dari Bali, salah satu daerah yang paling keras menolak RUU ini sedari awal, menyatakan pemerintah daerah dan masyarakatnya tetap akan melakukan pembangkangan sipil dan mengajukan uji materil peraturan ini ke Mahmakah Agung. Sejumlah tokoh yang dikenal penolak RUU Pornografi juga senada, tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak mengakui produk hukum yang telah disahkan tersebut.
Dalam kacamata demokrasi, mereka yang menyatakan diri tetap menolak atau membangkang terhadap produk hukum yang telah disahkan lewat jalan demokratis ini sesungguhnya bersikap anti demokrasi. Dan jika mereka tetap menolak, ini sudah menjadi tugas aparat negara agar menertibkannya.