Gereja Galang Massa, Ancam Keluar Dari NKRI
Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pendeta Eben Nuban Timo menuding DPR RI sebagai biang kerok gerakan disintegrasi bangsa. Hal ini ditandai dengan sikap DPR saat pengesahan Undang-Undang Pornografi, di mana aspirasi masyarakat yang menolak UU tersebut diabaikan demi kepentingan kelompok mayoritas.
“Pemicu gerakan separatis di Jakarta. Dari rumah konstitusi sendiri. Negara seharusnya menjamin hak setiap warganegara dan bukan hanya mengutamakan kepentingan yang mayoritas,” kata Nuban Timo di Kupang, Selasa (4/11/2008).
Menurutnya, GMIT bersama Gereja Katolik dan gereja lainnya di NTT, secara tegas menolak pemberlakuan UU Pornografi, dengan alasan tidak mencerminkan kebhinekaan dan terkesan dipaksakan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu. “Ada kesan bahwa berbagai persoalan bangsa disebabkan karena pornografi, seolah-olah rakyat Indonesia saat ini seperti binatang,” ujarnya.
UU tersebut, selain bertentangan dengan kebudayaan masyarakat NTT, juga menghambat masyarakat yang kreatif melestarikan kebudayaan daerah.
“Ada banyak sanggar tarian yang mengandalkan gerakan tangan, kaki dan gerakan tubuh. Ada begitu banyak perancang pakaian yang akan mengalami kesulitan mengekspresikan hasil karyanya karena dianggap pornografi. Kehadiran UU Pornogari dengan sendirinya mematikan hasil kreasi anak bangsa,” katanya.
Nuban Timo menambahkan, gereja dan beberapa lembaga lainnya akan mencari keadilan dari negara dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkama Konstitusi dengan harapan UU tersebut dibatalkan demi sebuah keadilan.
Sementara Ketua Komidi A DPRD NTT, Cyrilus Bau Engo, mengatakan, secara kelembagaan, DPRD selaku representasi rakyat menyatakan menolak pemberlakuan UU Pornografi yang cenderung mematikan pelestarian budaya lokal maupun pariwisata daerah.
“Pimpinan dewan masih melakukan kajian, apakah melakukan gugatan hukum dengan mengajukan yudicial review atau meminta masyarakat menolak pemberlakuan UU di wilayah NTT,” ujarnya.
Menurut Cyrilus, substansi UU Pornografi tumpang tindih karena mengatur masalah moral yang semestinya menjadi urusan privasi manusia dengan agama dan budayanya.
“Di Pulau Sabu, setiap ada pertemuan harus diawali dengan ciuman, baik antara laki-laki maupun perempuan,” katanya.
Masyakarat setempat menjadikan kebiasaan itu sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. “Di Timor, setiap ada pertemuan keluarga ditandai dengan saling peluk dan cium. Apakah kebiasaan ini termasuk aksi pornografi?” tambah Cyrilus.
Sebelumnya sejumlah pimpinan Persekutuan Gereja-Gereja Kristen dari 5 Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat mendatangi DPR untuk menyatakan penolakannya terhadap pengesahan RUU Pornografi. Pimpinan dari 40 denominasi gereja tersebut diterima oleh Ketua DPR Agung Laksono.
Dalam pertemuan kurang lebih satu jam itu, mereka menyatakan sikap penolakannya terhadap pengesahan RUU Pornografi. Menurutnya, disahkannya RUU pada 30 Oktober lalu bisa merusak kebhinekaan yang selama ini terbangun di Indonesia.
“Kami dengan ini menyatakan menolak undang-undang RI tahun 2008 tentang pornografi,” ujar Sekretaris rombongan Filep Mayor saat membaca pernyataan sikap di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2008).
Tidak hanya itu mereka pun mengancam keluar dari NKRI jika tuntutannya itu tida dipenuhi.
“Kami akan memisahkan diri dari negara indonesia jika undang-undang tersebut diberlakukan secara nasional,” imbuh Filep.
Ketua rombongan, Andrikus Mofu, mengatakan ancaman memisahkan diri dari NKRI ini merupakan bargaining politik terhadap kebijakan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia terkait pengesahan undang-undang pornografi. (Radio Dakta)